Nama : Andi
Mustakim
Kelas : B
Nim : 051012049
-
Menurut saya perbankan bisa memberikan kredit
kepada pak bdu karena berdasarkan berbgai analisa dari pak Badu dan disamping
itu pak Badu mengambil sertifikat tanah yang telah di urus oleh calo tersebut
yang dijadikan sebagai anggunan kepada pihak perbankan maka disitulah pihak
perbankan menyetujui memberikan kredit kepada pak badu berdasarkan anggunan dan
analisa-analisa dari pak badu.
-
Dan menurut saya pihak yang paling dirugikan
adalah pihak perbankan tersebut meskipun pihak perbankan melelang tanah
tersebut akan tetapi pak yurna telah melakukan suatu perjanjian kepada pak badu
dan didalam suatu isi penting perjanjian tersebut adalah jika dalam jangka
waktu 2 (Tahun) uang tidak dapat dikembalikan maka tanah beserta sertifikatnya
menjadi milik pak yurna. Sedangkan pihak perbankan melelang tanah tersebut
setelah pak badu tidak dapat membayar cicilanya atau tidak dapat membayar
utangnya kepada bank tersebut akan tetapi jangka waktunya 10 tahun, jadi kalau
menurut saya tanah telah menjadi milik
pak yurna karena perjanjian selama 2 tahun, kalau tidak membayarnya maka
tanah dan sertifikatnya milik pak yurna sedangkan pihak perbankan baru
melelangnya setelah 10 tahun tidak dapat membayar utang yang dimaksud adalah
pak badu. Jadi jauh sebelumnya tanah tersebut milik pak yurna setelah lewat 2
tahun jadi pendapat saya tanah yang dilelang adalah tanah milik pak yurna jadi
wajarlah kalau dia menuntut karena disamping itu pak badu tidak membayar utang sehingga
pak yurna mengambil tanah dan sertifikat tersebut menjadi hak miliknya, setelah
2 tahun idak dapat membayar utangya.
-
Jadi menurut saya pihak yang dimenangkan adalah
pihak yurna karena memiliki perjanjian dan milik sertifikat tanah. Sedangkan
pihak bank memang mendapat sertifikat akan tetapi sertifikat itu diurus oleh
calo. Sedangkan dalam perjanjian dengan pak yurna jaminan adalah surat
serifikat tanah. Itulah pendapat saya tentang kasus ini.
0 komentar:
Posting Komentar