Rabu, 02 Januari 2013

Tugas Perbankan




Nama          :    Andi Mustakim
Kelas          :    B
Nim            :    051012049

-          Menurut saya perbankan bisa memberikan kredit kepada pak bdu karena berdasarkan berbgai analisa dari pak Badu dan disamping itu pak Badu mengambil sertifikat tanah yang telah di urus oleh calo tersebut yang dijadikan sebagai anggunan kepada pihak perbankan maka disitulah pihak perbankan menyetujui memberikan kredit kepada pak badu berdasarkan anggunan dan analisa-analisa dari pak badu.

-          Dan menurut saya pihak yang paling dirugikan adalah pihak perbankan tersebut meskipun pihak perbankan melelang tanah tersebut akan tetapi pak yurna telah melakukan suatu perjanjian kepada pak badu dan didalam suatu isi penting perjanjian tersebut adalah jika dalam jangka waktu 2 (Tahun) uang tidak dapat dikembalikan maka tanah beserta sertifikatnya menjadi milik pak yurna. Sedangkan pihak perbankan melelang tanah tersebut setelah pak badu tidak dapat membayar cicilanya atau tidak dapat membayar utangnya kepada bank tersebut akan tetapi jangka waktunya 10 tahun, jadi kalau menurut saya tanah telah menjadi milik  pak yurna karena perjanjian selama 2 tahun, kalau tidak membayarnya maka tanah dan sertifikatnya milik pak yurna sedangkan pihak perbankan baru melelangnya setelah 10 tahun tidak dapat membayar utang yang dimaksud adalah pak badu. Jadi jauh sebelumnya tanah tersebut milik pak yurna setelah lewat 2 tahun jadi pendapat saya tanah yang dilelang adalah tanah milik pak yurna jadi wajarlah kalau dia menuntut karena disamping itu pak badu tidak membayar utang sehingga pak yurna mengambil tanah dan sertifikat tersebut menjadi hak miliknya, setelah 2 tahun idak dapat membayar utangya.

-          Jadi menurut saya pihak yang dimenangkan adalah pihak yurna karena memiliki perjanjian dan milik sertifikat tanah. Sedangkan pihak bank memang mendapat sertifikat akan tetapi sertifikat itu diurus oleh calo. Sedangkan dalam perjanjian dengan pak yurna jaminan adalah surat serifikat tanah. Itulah pendapat saya tentang kasus ini.

0 komentar:

Posting Komentar